Indonesia resmi ratifikasi protokol keenam AFAS

10 anggota fraksi di Komisi XI DPR menyetujui meratifikasi AFAS ke dalam Undang-Undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta./AntaraFoto

DPR akhirnya meratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Servives (AFAS) di bidang jasa keuangan sebagai Undang-Undang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajaran kementerian terkait, turut menghadiri rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (26/4) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Komisi XI Achmad Hafidz Thorir, menyampaikan hasil rapat yang sudah dilakukan sebelumnya. Di mana 10 anggota fraksi di Komisi XI DPR menyetujui meratifikasi AFAS ke dalam Undang-Undang.

"PDI, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, Hanura menyetujui RUU AFAS disahkan sebagai UU," ujar Hafidz Thorir.

‎Disetujuinya AFAS menjadi UU, memberikan landasan hukum bagi