Indonesia SIPF: Dana perlindungan pemodal capai Rp229,83 miliar per April 2021

Dana ini disiapkan Indonesia SIPF untuk memberikan perlindungan bagi para investor dan kustodian.

Ilustrasi foto. Antara.

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menyampaikan, hingga April 2021, dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal Indonesia telah mencapai Rp229,83 miliar. 

Dana ini disiapkan Indonesia SIPF untuk memberikan perlindungan bagi para investor dan kustodian. Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor bisa mendapatkan maksimal ganti rugi sejumlah Rp200 juta per investor, atau Rp100 miliar per kustodian. 

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto memastikan, dana perlindungan pemodal ini dikelola pihaknya secara independen. Indonesia SIPF mengeluarkan laporan keuangan terpisah, audit yang terpisah, hingga laporan ke OJK secara berkala mengenai DPP ini. 

"Jadi kami meyakinkan kepada stakeholder kami, dana ini bersifat independen dan hanya diperuntukkan bagi industri," kata Narotama, Rabu (2/6).

DPP ini berasal dari beberapa sumber, seperti kontribusi dana awal BEI, KPEI, dan KSEI sebagai pemilik saham atau induk usaha Indonesia SIPF. Kemudian, DPP juga berasal dari iuran keanggotaan awal dan tahunan, dana yang diperoleh dari kustodian, sumber lain yang ditetapkan OJK, serta hasil investasi DPP.