Industri farmasi diminta pakai bahan baku obat sesuai regulasi

Kemenperin meminta perusahaan melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis guna memastikan keamanan produk obat-obatan.

Ilustrasi industri farmasi. Freepik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri farmasi menggunakan bahan baku pembuatan obat sesuai regulasi. Seruan ini disampaikan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak usia 6 bulan-18 tahun, yang disinyalir akibat terkontaminasi etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat cair ataupun sirop.

Selain itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mendorong industri farmasi melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara berkala. "Sehingga, produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/10).

Agus melanjutkan, industri farmasi mesti melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis guna memastikan keamanan produk obat-obatannya. Misalnya, cemaran pada bahan baku obat yang digunakan memenuhi Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

Kemenperin, sambungnya, turut memastikan jalannya penerapan sistem manajemen kualitas di industri farmasi. Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal akut, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

"Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety, dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar dia.