Pelaku industri wajib kirim laporan penerapan prokes secara berkala

"Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Pekerja memakai masker saat bekerja di lingkungan Pabrik Mukena Siti Khadijah, Kota Depok, Jabar, pada Rabu (7/4/2021). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Pemerintah mewajibkan pelaku industri mengirimkan laporan berkala tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mengetahui perkembangan kasus Covid-19 di kawasan perindustrian. 

"Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Sabtu (24/7).

Dalam pelaksanaan prokes tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melakukan berbagai hal. Salah satunya, membentuk Satgas Covid-19.

Selain itu, perusahaan mesti menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja, menyusun panduan kedatangan dan kepulangan pegawai, pengaturan shif dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerumunan, serta melarang pekerja yang sakit bekerja. 

“Kalau kalau ada yang sakit langsung dites saja. Kalau ada pekerja yang ada indikasi juga, langsung dilakukan pengecekan saja,” ucap Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada kesempatan sama.