Ini denda bagi eksportir yang tak bawa devisa ke dalam negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan besaran denda bagi eksportir nakal.

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan berupa denda bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE). / Sekretariat Kabinet

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan berupa denda bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE).

Pada Senin (1/7), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PMK ini disebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“DHE SDA sebagaimana dimaksud  berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (4/7).

Menurut PMK ini, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud  melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.