Pasar Mangga Dua masuk dalam daftar hitam di laporan 2025 National Trade Estimate (NTE).
Pasar Mangga Dua di Pademangan, Jakarta Utara mendapat sorotan dari United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat. Dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE), yang dirilis lembaga itu beberapa waktu lalu, Amerika Serikat menilai, pembajakan hak cipta dan pemalsuan mereka masih menjadi problem di Indonesia. Masalah itu bukan cuma terjadi secara daring, tetapi juga di pasar fisik, seperti Pasar Mangga Dua.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan beberapa pasar online di Indonesia,” tulis USTR dalam laporan itu, seperti dikutip dari CNN.
Saat melakukan kunjungan ke Pasar Mangga Dua, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang-barang bajakan di sana.
“Ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI (hak kekayaan intelektual), yakni masalah pelanggaran mereknya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/4), dikutip dari Antara.
Barang-barang bajakan di Mangga Dua itu mayoritas merupakan barang impor. “Impornya benar, tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek, sehingga sifatnya berupa delik aduan,” kata Budi.
Nia, 40 tahun, salah seorang pedagang di Pasar Mangga Dua, sudah mendengar informasi di lokasinya berdagang ada barang-barang bajakan.