Jokowi tugaskan Kemenkeu koordinasikan pungutan karbon

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan.

Ilustrasi. iStock

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kementerian Keuangan untuk memformulasikan kebijakan pungutan atas karbon, yang diatur pada Pasal 58 Perpres 98/2021. 

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan atas karbon, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target nationally determined contribution (NDC) dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional," bunyi Pasal 58 ayat (3) Perpres 98/2021, dikutip Rabu (17/11).

Dalam aturan Perpres tersebut mengatur tentang pungutan yang dikenakan untuk penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang dapat berupa kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara dalam bentuk lainnya. Di mana dari pungutan atas karbon dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah atas barang dan jasa yang memiliki potensi karbon atau kandungan karbon.

Bahkan, juga dapat dikenakan denda jika terdapat melakukan kegiatan mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Peraturan ini diklaim sudah merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Perpres 98/2021, di mana emisi gas rumah kaca ditargetkan turun 29% dengan usaha sendiri dan turun 41% dengan kerja sama internasional pada 2030. Target NDC pada Pasal 2 akan ditinjau ulang paling sedikit sebanyak sekali dalam lima tahun