Kadin minta kendaraan listrik bebas ganjil genap dan bea parkir

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai pengembangan kendaraan listik di Indonesia cukup menjanjikan dan harus didorong dengan insentif.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani minta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kendaraan mobil listrik tidak dikenakan aturan ganjil-genap. Alinea.id/Nanda Aria

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani minta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mobil listrik tidak dikenakan aturan ganjil-genap.

Hal ini disampaikan Rosan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini, lanjutnya, sebagai usaha untuk mendorong agar mobil listrik semakin banyak digunakan.

"Saya sempat ngomong dengan Pak Anies, nanti kalau electric car enggak usah kena ganjil genap dan kena parkir di mal lah. Itu supaya kita mau beralih ke electric car," katanya dalam FGD kendaraan Elektrifikasi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8).

Rosan melanjutkan, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan kendaraan listrik di kawasan. Oleh karena itu, katanya, kemudahan harus diberikan bagi pelaku industri mobil listrik tersebut.

"Saya lihat kemauan pemerintah sangat besar. PPnBM sudah dihapus, dan mungkin nanti ada kerja sama dengan pemerintah daerah. Di negara lain soalnya ada kemudahan," ujarnya.