Karpet merah start up masuk bursa saham

Perusahaan rintisan atau start-up bakal dipermudah untuk masuk bursa saham melalui papan perdagangan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyomam Yetna Setia mengatakan bahwa draft peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)

Perusahaan rintisan atau start-up bakal dipermudah untuk masuk bursa saham melalui papan perdagangan khusus.

PT Bursa Efek indonesia (BEI) tengah menyusun draft mengenai papan akselerasi yang menjadi peraturan pencatatan untuk menyediakan kebutuhan usaha menengah dan kecil atau start-up yang mau mencatatkan sahamnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyomam Yetna Setia mengatakan bahwa draft peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami harapkan tahun ini, memang awal kami mewajibkan adanya laba usaha untuk 10 tahun. Tapi sekarang boleh laba usaha mereka (UMKM dan startup) 6 tahun setelah dicatatkan di papan akselerasi," ujarnya di Gedung BEI, Kamis (6/9).

Menurut Nyoman, ada beberapa perbedaan dan kemudahan atau perlakuan khusus yang diberikan BEI kepada pengusaha rintisan jika ingin mencatatkan saham di BEI dan masuk di daftar saham papan akselerasi.