Kemenhub jatuhkan denda kepada Garuda Indonesia

Garuda melanggar aturan dengan memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo.

Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan denda kepada maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan yang memasukan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Perancis 16 November 2019. / Garuda Indonesia

Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan denda kepada maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan dengan memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Perancis 16 November 2019.

“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (6/12).

Budi menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.

“Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, karena ini bukan penerbangan komersial, masih diperbolehkan kargo manifest yang tidak dicatat sejauh tidak melanggar aturan.