Inilah kebijakan pengendalian minyak goreng terbaru pemerintah

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, di antaranya besaran kewajiban DMO yang diturunkan.

Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Kota Pontianak, Kalbar, pada Kamis (23/12/2021). Foto Antara/Jessica Helena Wuysang

Pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan per 1 Mei 2023.

“Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

“Pertama, besaran kewajiban DMO 450.000 ton per bulan dikembalikan ke 300.000 ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan.