Kelabui bank pakai piutang fiktif, PT SNP raup Rp 14 triliun

Melalui lembaga pembiayaan Columbia, induk perusahaan yakni PT SNP mengajukan kredit hingga mencapai Rp 14 triliun kepada 14 bank

Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Antara Foto

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan pembobolan terhadap 14 bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Perusahaan tersebut merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

"Modusnya PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia," kata Daniel di Jakarta.

Dalam kasus ini, Daniel mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para tersangka antara lain para pimpinan PT SNP yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

"Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," ujarnya.