Kemendag take down 37.000 tautan perdagangan langgar ketentuan di marketplace

Pengawasan juga dilakukan terhadap 11.678 tautan produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring.

ilustrasi. foto Pixabay

Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan, sebanyak 37.488 tautan perdagangan di marketplace tidak memenuhi persyaratan. Angka ini diperoleh dari hasil pengawasan konten perdagangan yang dilakukan sepanjang 2022.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Angrijono mengatakan, puluhan ribu produk yang dijual di marketplace tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penurunan konten (take down).

"Kemendag telah melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace," kata Veri dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/12).

Puluhan ribu tautan tersebut di antaranya meliputi produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

Veri menuturkan, sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh 
pelaku usaha dianggap melanggar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2022.