sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kantornya digeledah, Kemendag angkat bicara

Kejagung menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT PPI.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 04 Okt 2023 14:38 WIB
Kantornya digeledah, Kemendag angkat bicara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara setelah kantornya digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejaksaan Agung. Penegasan ini disampaikan menanggapi pemberitaan tentang penggeledahan Kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya kami menerima dengan baik. Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya dalam keterangan, dikutip, Rabu (4/10).

Kemarin, Selasa (4/10) Kejagung menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT PPI. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penggeledahan masih berlangsung di kedua tempat tersebut. Maka, penyidik tidak bisa membeberkan lebih jauh terkait penyitaan dari upaya penggeledahan tersebut.

“Hari ini sedang berjalan penggeledahan di Kemendag dan PT PPI,” katanya di Kejagung, Selasa (3/10).

Ia menyampaikan, Kemendag berupaya untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Sayangnya, dalam upaya tersebut diduga ada upaya melawan hukum.

Menurutnya, upaya itu terlihat dengan penerbitan persejutuan impor gula kristal mentah. Bahan baku ini akan diolah menjadi gula kristal putih.

Sponsored

Namun, penerbitan persetujuan pengolahan itu diberikan kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Alhasil, penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum.

“Selain itu Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid