Kemendes PDTT tambah program SDGs

Penambahan dilakukan lantaran belum ada program yang mengapresiasi kearifan lokal.

Ilustrasi desa. Foto Antara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merilis Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk membantu pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Nasional.

"Permendes ini diawali atau dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT Jakarta, Senin (21/9).

Ia mengatakan Permendes tersebut telah diundangkan pada 15 September 2020 guna menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun berikutnya.

Abdul mengatakan akan fokus menggunakan dana desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun untuk pencapaian program SDGs. Program ini bertambah satu menjadi 18 dibandingkan yang tertera di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 yang berjumlah 17 program. 

Program ke-18 yang dimasukkan oleh Abdul adalah terkait kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Dia menjelaskan, penambahan ini dilakukan lantaran belum adanya program yang mengapresiasi kearifan lokal dalam 17 SDGs yang telah disusun.