BPKP: Kemenkes hanya tunggak tagihan pasien Covid-19 sebesar Rp2,56 triliun

Reviu tunggakan klaim rumah sakit tersebut dilaksanakan dalam 4 tahap dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei dan 22 Juni 2021.

Petugas medis menyiapkan fasilitas baru untuk pasien anak yang terinfeksi Covid-19 di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/nz

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan reviu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 pada 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata mengatakan, reviu atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut, telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

“BPKP telah menyelesaikan seluruh reviu yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi reviu yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6).

Dia menjelaskan, permohonan reviu tunggakan tagihan 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp3,9 triliun, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar. 

Atas dasar itu, BPKP kemudian melaksanakan reviu berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.