Kemenkeu akan turunkan batas pembelian minimum SBN

Kementerian Keuangan akan menurunkan batas pembelian minimum surat berharga negara (SBN).

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan penurunan minimum pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Alinea.id/Annisa Saumi

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan penurunan minimum pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Penurunan tersebut dimaksudkan untuk menjangkau lebih banyak kalangan. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan sebelum melakukan penurunan minimum pembelian, pihaknya terlebih dahulu akan mengevaluasi pembelian SBN yang terealisasi selama setahun terakhir.

"Kami berpikir untuk menurunkan minimum pembelian SBN. Kalau pasarnya memungkinkan dan potensinya ada, tentu masuk pertimbangan," ujar Luky di Jakarta, Sabtu (16/11).

Luky mengatakan pertimbangan untuk menurunkan batas minimum pembelian SBN tersebut mengemuka setelah pihaknya menggunakan platform daring untuk memasarkan SBN. Sebelum beralih ke platform digital, pemesanan SBN ritel memiliki batas minimum Rp5 juta.

Namun, sejak SBN dipasarkan melalui platform digital, pemerintah memangkas minimum nilai pembelian dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Luky mengatakan batas minimum pembelian SBN ritel ke kisaran Rp100.000-Rp500.000 masih bisa dilakukan.