Kemenkeu atur biaya perjalanan dinas Kementrian/Lembaga

Kementerian Keuangan akan menerapkan standarisasi biaya belanja barang di awal 2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) berbincang dengan Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari (kanan) dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna usai penandatangan nota kesepahaman antara LMAN dan BPJT mengenai pengadaan tanah proyek strategis nasional di Jakarta, Senin (18/12). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

Kementerian Keuangan akan mengevaluasi anggaran untuk biaya belanja barang termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga pemanfaatannya dapat lebih efisien dan tepat guna.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian dan Pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Kamis menyatakan, biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama.

"Kemenkeu akan melihat supporting dan utamanya juga, sehingga perjalanan dinas akan kami lihat juga. Nanti ke dalam, kami ingin satuan bea masukan memiliki standar, baik perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kami standarkan secara nasional," ujarnya, melansir Antara.

Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan standarisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018.

"Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kami lihat. Kami akan bentuk tim, dan semua ada di belanja barang. Belanja barang  memiliki rincian, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kami sisir satu per satu. Jangan sampai mengerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, ternyata justru besar supportingnya. Itu yang tidak kami inginkan," kata Mardiasmo.