Kebijakan baru tersebut diharapakan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, mendorong efisiensi administrasi pajak
Kementerian Keuangan mengumumkan dua kebijakan baru di bidang perpajakan.Yaitu mempercepat restitusi pajak dan melakukan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil.
Kebijakan lainnya adalah, pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil. Dimana PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan baru tersebut diharapakan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat, dinaikkan 900%. Jenis pajak/wajib pajak tersebut antara lain PPh/Orang pribadi non-karyawan, dengan nilai restitusi maksimum Rp 100 juta (kebijakan lama Rp10 juta), PPh/WP Badan dengan restitusi maksimum Rp 1 miliar (kebijakan lama Rp 100 juta), dan PPN/Pengusaha Kena Pajak dengan restitusi maksimum Rp 1 miliar (kebijakan lama Rp 100 juta).
Sementara itu kategori pengusaha kena pajak berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersetifikat (authorized economic operator).