sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu miliki dua kebijakan baru terkait pajak

Kebijakan baru tersebut diharapakan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, mendorong efisiensi administrasi pajak

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 29 Mar 2018 12:53 WIB
Kemenkeu miliki dua kebijakan baru terkait pajak

Kementerian Keuangan mengumumkan dua kebijakan baru di bidang perpajakan.Yaitu mempercepat restitusi pajak dan melakukan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil. 

Kebijakan lainnya adalah, pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil. Dimana PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Kebijakan baru tersebut diharapakan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat, dinaikkan 900%. Jenis pajak/wajib pajak tersebut antara lain PPh/Orang pribadi non-karyawan, dengan nilai restitusi maksimum Rp 100 juta (kebijakan lama Rp10 juta),  PPh/WP Badan dengan restitusi maksimum Rp 1 miliar (kebijakan lama Rp 100 juta), dan PPN/Pengusaha Kena Pajak dengan restitusi maksimum Rp 1 miliar (kebijakan lama Rp 100 juta). 

Sementara itu kategori pengusaha kena pajak berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersetifikat (authorized economic operator).

"Prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tutur Sri Mulyani, Kamis (29/3) di Jakarta. 

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Kepabeanan DJBC Fajar Doni dalam Media Briefing di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3) menyampaikan, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dilakukan wajib pajak kepada negara. 

Perusahaan penerima percepatan restitusi pajak adalah yang masuk dalam kategori Reputable Traders. Kategori ini diberikan oleh DJBC bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap peraturan kepabeanan di Indonesia. Ada dua macam perusahaan Reputable Traders menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Mitra Utama (MITA) Kepabeanan serta Authorized Economic Operator (AEO). 

Sponsored

DJBC menetapkan kriteria tertentu yang menjadikan sebuah perusahaan masuk sebagai MITA Kepabeanan atau AEO. Di antaranya mematuhi aturan kepabeanan, tidak menunggak pajak, serta tidak pernah melanggar aturan kepabeanan atau cukai.

Sementara itu, dalam kebijakan pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil, diharapkan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan. Sekaligus mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas. 

Selain mengumumkan dua kebijakan tersebut, Sri Mulyani juga mengumumkan penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya. Terkait penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional. 

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. Melainkan cukup dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas penjual/penyedia. 

Berita Lainnya
×
tekid