Kemenkeu pastikan tak ada tambahan dana saksi parpol

Keputusan Menteri Sri Mulyani tersebut diwujudkan nyata ke dalam RAPBN 2019 yang tidak mencantumkan tambahan dana saksi untuk parpol.

Ilustrasi penambahan dana kampanye oleh Kementrian Keuangan, Antara Foto

Kementerian Keuangan memastikan tidak ada penambahan jatah untuk dana saksi partai politik (parpol) di Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Keputusan Menteri Sri Mulyani tersebut diwujudkan ke dalam RAPBN 2019 yang tidak mencantumkan tambahan dana saksi untuk parpol.

Hal ini dituturkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks MPR/DPR pada Senin (22/10).

"Di danai APBN itu adalah dana pelatihan saksi. Dilakukan Bawaslu dan itu sudah dianggarkan APBN," ujar Askolani.

Askolani menerangkan ketetapan dana saksi tak berasal dari APBN. Hal ini sesuai dengan Pasal 351 UU Pemilu 2017 perihal dana anggaran Pemilu.

Keputusan tidak memasukan anggaran dana saksi ini sudah dibicarakan oleh semua pejabat teras di Kementerian Keuangan. Keputusan ini tentu saja menjawab permintaan khusus Komisi II DPR.