Kemenkeu tarik PPN 10% dari produk digital impor

Kebijakan mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk produk-produk digital impor, baik berwujud barang maupun jasa, per 1 Juli 2020. Layanan aliran musik (music streaming), film, aplikasi, dan gim digital, misalnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital impor itu akan dilakukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Mencakup pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk pemerintah.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya, antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital," katanya.

Dengan berlakunya ketentuan ini, produk digital impor bakal diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari dan telah dikenai PPN. Juga produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah lalu lintas (traffic) tertentu dalam waktu 12 bulan, ditunjuk Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring.