Kemenkeu terima barang gratifikasi Jokowi senilai Rp8,79 miliar dari lukisan hingga berlian

Total barang yang diserahkan sebanyak 12 buah.

Presiden Joko Widodo mengenakan masker pelindung di Istana Kepresidenan di Jakarta, 13 November 2020. Foto REUTERS/Willy Kurniawan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil laporan gratifikasi presiden senilai Rp8,79 miliar. Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Jokowi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditetapkan menjadi milik negara. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).

Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan DJKN dan KPK.

Prosesnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ujar Heru.