Kemenparekraf ungkap 7 upaya pengembangan UMKM

"Alokasi pemulihan ekonomi 2021 untuk UMKM Rp184,83 triliun dari total anggaran dikeluarkan untuk pandemi Rp699,43 triliun," ucapnya.

Ilustrasi foto. Antara.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini merupakan pilar utama untuk memulihkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Karena itu, semua pemangku kepentingan harus bersama-sama berkolaborasi mendorong dan mengembangkan potensi UMKM.

"Penting untuk selalu mendapatkan perhatian agar usaha-usaha ekonomi bangkit setelah pandemi dan mudah-mudahan ketika pandemi itu masih ada, kita masih bisa bertahan," ungkap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam Webinar Nasional Economic Development Challenge 2021, Senin (11/10).

Staf Ahli Bidang Pengambangan Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dadang Rizki Ratman, menerangkan, beberapa kebijakan pemerintah guna mendorong dan membantu mengembangkan UMKM saat ini.

"Setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ada tujuh langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.

Pertama, pemerintah menyediakan 30% tempat promosi. Di mana wajib untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyediakannya di lokasi terminal, bandara, stasiun kereta, pelabuhan dan rest area tol.