Kemenperin dorong pengembangan kompetensi SDM era digital

SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi.

Ilustrasi tenaga kerja di perindustrian. Foto Antara

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ini merupakan upaya mendorong pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan, menyebut langkah ini dilakukan mengingat peran SDM dalam pembangunan industri sangat krusial.

"Dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi," kata Arus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/1).

Arus menuturkan, kebutuhan tenaga kerja industri di Indonesia semakin meningkat. Pada 2024, diperkirakan kebutuhannya sebesar 20,21 juta orang atau bertambah sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode 2021-2024. Menurutnya, pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran vital dalam pembangunan SDM industri di Indonesia.

"Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI, diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia," ujar dia.