Kemenperin ungkap perannya pada percepatan kendaraan listrik

Kemenperin mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Presiden memberikan arahan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Inpres ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Sehingga kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB bisa segera terpenuhi.

“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” jelas juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni dalam keterangannya dikutip Rabu (21/9).

Adapun tugas lain yang harus dipenuhi oleh Kemenperin dalam program transformasi kendaraan ini antara lain memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lalu, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.

“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” imbuhnya.