sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin ungkap perannya pada percepatan kendaraan listrik

Kemenperin mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 21 Sep 2022 09:21 WIB
Kemenperin ungkap perannya pada percepatan kendaraan listrik

Presiden memberikan arahan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Inpres ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Sehingga kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB bisa segera terpenuhi.

“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” jelas juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni dalam keterangannya dikutip Rabu (21/9).

Adapun tugas lain yang harus dipenuhi oleh Kemenperin dalam program transformasi kendaraan ini antara lain memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lalu, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.

“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Berikutnya Kemenperin juga bertugas memberikan sosialisasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam e-katalog. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sejumlah tugas Kemenperin dalam transformasi kendaraan menuju KBLBB telah sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Sponsored

“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” pungkas Febri.

Meski pemerintah terus mengejar industri KBLBB agar proses transformasi kendaraan bisa segera tercapai, namun menurut Febri kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) atau kendaraan dengan mesin pembakaran internal masih tetap berproduksi di Indonesia. 

Berita Lainnya
×
tekid