Kementan serahkan aset Rp6,1 triliun untuk cukupi PMN PTPN III

Aset yang diserahkan yakni tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin. 

Ilustrasi kebun teh. Foto Pixabay.

Kementerian Pertanian secara resmi mengalihkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp6 triliun sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan.

BMN tersebut diberikan kepada Holding PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). 

“Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019,” kata Corporate Secretary Holding PTPN III Imelda Alini dalam tertulis, Rabu (13/1).

Menurut Imelda, usai Kementerian Keuangan menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal perseroan. Dalam RUPS tersebut diputuskan memberikan penambahan modal disetor yang berasal dari bekas aset BMN Kementerian Pertanian senilai lebih kurang Rp6 triliun. 

“Perubahan modal disetor perseroan ini merupakan bagian dari perubahan anggaran dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris,” ujarnya.