Kendalikan plastik, pemerintah bakal kenakan cukai plastik

Plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang.

Hari Sampah Nasional di Surabaya/ Antara Foro

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan cukai pada kantong plastik pada Juli tahun ini. Dana dari tarif cukai tersebut akan digunakan pemerintah untuk mengendalikan plastik. Sehingga plastik dapat lebih mudah didaur ulang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa penerapannya tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Heru berharap segera mendapatkan persetujuan untuk mengendalikan kantong plastik yang telah menjadi wabah lingkungan.

"Plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang," terang Heru kepada Alinea belum lama ini. 

Meski begitu, Heru belum mau merinci tarif yang akan diberlakukan. Seperti diketahui pada tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar kepada peritel modern dengan harga Rp 200 untuk setiap kantong yang diserahkan kepada konsumen.Uji coba tersebut dilakukan di 23 kota besar di seluruh Indonesia. Hingga kemudian pada akhir tahun 2016 kebijakan ini kemudian dicabut.

Jurnal Science pada Februari 2015 lalu pernah mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang terbesar kedua sampah plastik, setelah China. KLHK mencatat bahwa penggunaan kantong plastik di Indonesia lebih 1 juta per menit. Artinya, setiap tahun produksi kantong plastik menghabiskan sekitar 8% produksi minyak dunia atau 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon.