Keputusan akhir kenaikan harga BBM bersubsidi ada di tangan Sri Mulyani

Subsidi Pertalite tersisa 6 juta dari 23 juta kiloliter yang disepakati hingga akhir tahun nanti.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Dokumentasi Kemenkeu

Keputusan akhir menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pangkalnya, instansi yang dipimpin Sri Mulyani ini yang mengetahui kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membiayai subsidi.

"Pemberian subsidi ditentukan oleh Kementerian Keuangan karena mereka yang tahu kekuatan anggaran negara. Pengaturan volume dilakukan oleh Kementerian ESDM, bukan Kementerian BUMN," tutur anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, landasan pemberian subsidi tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Lalu, UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, di mana alokasinya mencapai Rp206 triliun pada tahun ini (Pasal 16).

Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 memuat, besaran subsidi disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Kemudian, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah mematok subsidi BBM sebesar Rp502,4 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi Rp293,5 triliun. Saat ini, subsidi Pertalite tersisa 6 juta dari 23 juta kiloliter yang disepakati hingga akhir tahun nanti.