Wacana pembubaran OJK kembali mencuat

Wacana pembubaran OJK sebelumnya juga pernah dilontarkan Komisi XI.

Petugas yang mengenakan masker dan sarung tangan melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/aww.

Kejengkelan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas dengan sejumlah menterinya pada 18 Juni 2020 lalu, yang tersebar lewat video di sosial media, ternyata berbuntut panjang. 

Kemarahan yang dipicu oleh lambatnya serapan belanja kementerian dan lembaga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, bermuara pada wacana pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI).

Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber yang menyebutkan Presiden Jokowi tidak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19 berlangsung dan berpikir mengeluarkan Undang-Undang darurat untuk membubarkan lembaga. Sumber Reuters tersebut mengatakan wacana tersebut disambut terbuka oleh BI.

"BI sangat senang tentang ini, tetapi tentu ada tambahan untuk KPI-nya (key performance indicator), mereka tidak lagi terbatas hanya menjaga nilai tukar mata uang dan tingkat inflasi, tetapi juga tingkat pengangguran," katanya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7).

Jika kemudian OJK kembali dileburkan ke BI, maka fungsi pengawasan perbankan yang sejak tahun 2011 dijalankan oleh OJK akan diambil alih oleh BI.