Bisnis

Kini 17 industri bisa mendapat insentif pajak tax holiday

Aturan baru menyebut bahwa investor yang mendapatkan tax holiday tidak lagi tergantung dari keputusan komite.

Senin, 02 April 2018 22:04

Kementerian Keuangan merevisi aturan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memperluas sektor industri penerima tax holiday, dari yang sebelumnya hanya delapan industri, kini melebar menjadi 17 industri.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyampaikan 17 industri tersebut antara lain,
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar annorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi

Selain itu, aturan anyar ini juga mengubah aturan lama yang sebelumnya menyebut bahwa investor yang mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Kini di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini. Salah satu syaratnya berdasarkan nilai investasi yang digelontorkan oleh investor. 

"Jadi kalau di aturan lama yang diholiday-kan adalah yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10% sampai 100%. Kalau sekarang presisi tax holidaynya dapatnya 100%," terang Robert Pakpahan, hari ini Senin (2/4) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. 

Dia juga menegaksan bahwa tax holiday kali ini lebih mekanistik, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Sehingga akan memberikan kepastian bagi investor.  Aturan baru juga menyebut bahwa setelah masuk tax holiday, industri masih mendapatkan fasilitas dengan pengurangan PPh Badan 50% selama dua tahun. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait