KNEKS luncurkan modul literasi securities crowdfunding syariah

Penyelenggaran SCF syariah perlu untuk mempersiapkan UMKM dalam mengelola bisnis yang lebih baik, lebih transparan.

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo. Foto tangkapan layar Youtube KNEKS

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)  bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH dan Kementerian Kesehatan, meluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS)

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan, untuk di tingkat global, Indonesia menempati peringkat pertama dalam Konsumsi Makanan Halal sebesar US$144 miliar pada 2019. Hal tersebut merupakan potensi yang harus terus dikembangkan, mengingat luasnya pasar makanan dan minuman halal di Indonesia dan pertumbuhan populasi muslim.

Kondisi pandemi telah merubah landscape bisnis menjadi semakin kompetitif dan merata. Oleh karena itu, dalam rapat pleno KNEKS yang baru saja diselenggarakan, telah disepakati untuk melaksanakan beberapa kegiatan terkait pengembangan UMKM.

"Pertama, yaitu sinergi akselerasi pengembangan UMKM Industri Halal. Kedua, yaitu Percepatan Ekspor UKM Industri Halal. Ketiga, yaitu Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS). Serta yang tidak luput dari perhatian yaitu membangun pusat data ekonomi syariah yang diharapkan dpaat membantu UMKM untuk menguatkan permodalan dan daya saingnya," kata Ventje dalam kegiatan tersebut, Selasa (14/12).

Ventje juga menjelaskan langkah cepat untuk menindaklanjuti rapat pleno yakni, membantu UMKM menguatkan struktur permodalannya melalui SCF syariah. Dukungan OJK dan DSN MUI terhadap perkembangan SCF sangat positif. Di antaranya melalui penerbitan peraturan OJK No.57 Tahun 2020, penerbitan fatwa No.140 tahun 2021 tentang penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.