Komisi I DPR bentuk panja perlindungan data seluler

Komisi l DPR RI, mendesak Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh

Menkominfo menanggapi adanya isu kebocoran data pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar/AntaraFoto

Komisi I DPR menilai proses registrasi ulang konsumen pra bayar,  otentik terjadi kebocoran data. Baik itu di operator seluler dan Dukcapil-nya. Oleh karena itu, pemerintah dan Komisi I DPR sepakat membentuk tim panitia kerja (Panja) Perlindungan Data Seluler .

Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemkominfo dan jaringan seluler, Meutya Hafid, menjelaskan, akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. 

Komisi I dan pemerintah akan mengawasi perlindungan data pelanggan operator seluler. Sehingga bisa membahas lebih detil mengenai proses pengoleksian data, sehingga menghasilkan suatu sistem perlindungan data pribadi pelanggan yang lebih baik. "Paling lambat antara minggu ini atau minggu depan," jelas dia. 

Komisi l DPR RI, mendesak Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

Menkominfo juga diminta melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi. Dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NlK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar.