sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi I DPR bentuk panja perlindungan data seluler

Komisi l DPR RI, mendesak Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 19 Mar 2018 22:57 WIB
Komisi I DPR bentuk panja perlindungan data seluler

Komisi I DPR menilai proses registrasi ulang konsumen pra bayar,  otentik terjadi kebocoran data. Baik itu di operator seluler dan Dukcapil-nya. Oleh karena itu, pemerintah dan Komisi I DPR sepakat membentuk tim panitia kerja (Panja) Perlindungan Data Seluler .

Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemkominfo dan jaringan seluler, Meutya Hafid, menjelaskan, akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. 

Komisi I dan pemerintah akan mengawasi perlindungan data pelanggan operator seluler. Sehingga bisa membahas lebih detil mengenai proses pengoleksian data, sehingga menghasilkan suatu sistem perlindungan data pribadi pelanggan yang lebih baik. "Paling lambat antara minggu ini atau minggu depan," jelas dia. 

Komisi l DPR RI, mendesak Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

Menkominfo juga diminta melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi. Dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NlK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar.

Untuk itu, perlu mengoptimalkan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat. Mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berhak

Mengenai draft RUU Perlindungan Data Pribadi, Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk mengirimkan draft RUU perlindungan data pribadi. Bukan hanya pelanggan seluler, tapi mencakup keseluruhan.

Tetapi sayangnya pemerintah sepertinya belum satu suara menjadikan RUU tersebut menjadi prioritas yang harus diserahkan kepada DPR. Padahal, isu mengenai perlindungan data pribadi juga menjadi isu di pertemuan Negara G20 yang akan dilakukan di Argentina nanti, dimana Presiden akan hadir di sana. 

Sponsored

Jadi seharusnya pemerintah bisa segera memberikan draftnya untuk segera dibahas agar segera disahkan. Sehinga nanti saat pertemuan G20 di Argentina itu sudah bisa menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan data pribadi. "Saat ini kita belum punya dan memang kita terlambat dibandingkan negara-negara lainnya. Terutama negara-negara Eropa yang hampir seluruhnya sudah punya" tuturnya.

Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan pihaknya juga berharap agar satu dari lima RUU yang diprioritaskan dapat segera selesai, sehingga draft RUU mengenai data pribadi bisa segera disampaikan ke Komisi I DPR. "Mudah-mudahan sebelum 2019. Saya gak hafal apa aja," ujarnya.

Kemkominfo sebagai penanggung jawab perlindungan data pribadi akan melakukan rekonsiliasi, agar satu NIK yang dipakai beberapa nomor bisa dibersihkan. Diperkirakan, membutuhkan waktu sampai dengan pertengahan Mei mendatang

Berita Lainnya
×
tekid