Komisi VI desak pemerintah batasi impor seafood Jepang

erlebih, Jepang mendapatkan US$10,3 juta dari mengekspor seafood ke Indonesia pada 2022.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mendesak pemerintah Indonesia untuk membatasi impor seafood dari Jepang. Hal ini sebagai imbas pembuangan limbah radioaktif PLTN Fukushima oleh Negeri Matahari Terbit itu.

Husein mengatakan, pembatasan itu sebagai sikap tegas, terlebih seafood merupakan salah satu sumber devisa Jepang dari Indonesia. Bila masih dilakukan, maka harus dilakukan pemeriksaan.

"Keselamatan masyarakat di Indonesia adalah hal utama, jadi perlu kepastian keamanan setiap produk laut yang diimpor," kata Husein dalam keterangan, dikutip Selasa (17/10).

Terlebih, Jepang mendapatkan US$10,3 juta dari mengekspor seafood ke Indonesia pada 2022. Maka, pemerintah perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Soal biaya pemeriksaan, ia mengingatkan Indonesia hanya perlu mengacu pada hukum internasional. Dalam berbagai aturan internasional ditegaskan, pencemar harus menanggung biaya yang timbul akibat pencemaran.