Kontrak bagi hasil East Natuna, Sangkar, dan Peri Mahakam diteken

Kontrak bagi hasil wilayah kerja eksplorasi untuk ketiga wilayah itu berjangka waktu 30 tahun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji (kanan) menyaksikan nandatangani kontrak bagi hasil wilayah kerja (WK) East Natuna, Sangkar, dan Peri Mahakam, Selasa (30/5/2023). Foto: YouTube Halo Migas Ditjen Migas

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani kontrak bagi hasil wilayah kerja (WK) East Natuna, Sangkar, dan Peri Mahakam. Total investasi tiga WK ini sebesar US$22,7 juta dan bonus tanda tangan US$600.000.

Penandatanganan kontrak bagi hasil dilakukan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/5). Menyaksikan penandatanganan itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Wilayah Kerja East Natuna merupakan wilayah kerja yang diusulkan pengelolaannya secara langsung oleh PT Pertamina Hulu Energi, anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Sedangkan wilayah kerja Sangkar dan Peri Mahakam (eksplorasi) merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui lelang tahap II tahun 2022.

Kontrak bagi hasil wilayah kerja eksplorasi untuk ketiga wilayah itu berjangka waktu 30 tahun. "Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansialnya yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama," kata Tutuka.

Tutuka meminta KKKS menjaga komitmennya dan berperan aktif mendukung kebutuhan energi nasional di masa mendatang. Tutuka juga menegaskan komitmen pemerintah mendukung pengembangan migas nasional.