KPPU: Belum ada dugaan pelanggaran perdagangan masker

Kenaikan harga masker masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19

Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Foto Antara/Iggoy el Fitra.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran menyusul lonjakan harga barang tersebut setelah pengumuman masuknya coronavirus (Covid-19) ke Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

KPPU mengatakan penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.

"Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia," tulis KPPU dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam rentang waktu penelitian tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal.