KPPU masih evaluasi pemeriksaan sejumlah pihak terkait kelangkaan minyak goreng

KPPU cari satu alat bukti pelanggaran yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemanggilan kepada 12 produsen minyak goreng, dua asosiasi, dan beberapa peritel. Hal itu dilakukan untuk menyikapi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih dalam proses mengolah keterangan yang diperoleh.

"Saat ini kami masih mengolah keterangan yang diperoleh, untuk menentukan apakah telah ada minimal satu alat bukti bagi pelanggaran tersebut," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (14/3).

Dia menegaskan, karena masih diolah, pihaknya hingga kini belum bisa memberikan komentar mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Masih diolah, jadi kami belum bisa komentar lebih banyak terkait hasilnya," katanya.