KPPU gelar sidang kartel minyak goreng: 27 korporasi dijerat 2 pasal

Sidang perdana mestinya dimulai pada 17 Oktober. Namun, ditunda karena hanya dihadiri 23 terlapor.

Ilustrasi minyak goreng. Foto Antara/Jessica Helena Wuysang

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan kasus kartel minyak goreng (migor), Kamis (20/10). Sebanyak 27 perusahaan terlapor menghadiri sidang.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, investigator penuntutan KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dilakukan para terlapor.

"Investigator menyebut, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," tutur Kepala Panitera, Akhmad Muhari, dalam keterangannya, Jumat (21/10).

Para terlapor juga disangkakan melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dengan membatasi peredaran dan/atau penjualan migor kemasan secara serentak rentang Januari-Mei 2022.

Setelahnya, majelis komisi memberikan waktu kepada 27 terlapor untuk mempelajari laporan tersebut. Kemudian, memberikan tanggapan pada sidang tanggal 7 November.