KPPU lihat merger Grab dan Gojek berpotensi langgar aturan persaingan usaha

Merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang. Foto Antara/dokumentasi

Rencana akuisisi Gojek oleh Grab menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Sejumlah pihak khawatir rencana penggabungan ini akan menimbulkan monopoli di segmen transportasi online. Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap rencana ini

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia.

Guntur menjelaskan, Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Artinya, penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

"Terkait ini nanti, merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Karena dari market share, keduanya memang pemimpin pasar," kata Guntur, Selasa (8/12).

Namun, KPPU tidak bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. Dia menuturkan pihaknya sebenarnya berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification.