KPPU: Tidak ada persekongkolan di proyek Ruas Transmisi Kalija I

Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo menyatakan, ketiga pihak terlapor tidak terbukti secara sah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Persidangan pembacaan putusan atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, di ruang sidang 3 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kamis (13/6)./Robertus Rony Setiawan

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara ini berkaitan dengan Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang). 

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang 3 gedung KPPU, Jakarta, Kamis (13/6), Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo menyatakan, ketiga pihak terlapor tidak terbukti secara sah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pihak terlapor ini adalah PT PGAS Solution, Saputra Kencana TL Offshore Sdn. Bhd, dan PT Encona Inti Industri Konsorsium.

Objek perkara dalam persidangan selama tiga jam ini adalah dugaan pelanggaran permintaan pengadaan barang/jasa dan persekongkolan tender. Pihak terlapor ditengarai telah menyalahgunakan kapal SK 900 berdasar izin penggunaan kapal asing (IPKA) dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pihak terlapor pertama atau PT PGAS Solution diduga telah bersekongkol dalam penandatanganan surat kontrak tertanggal 14 Januari 2014, yang memfasilitasi Saputra Kencana TL Offshore Sdn. Bhd dan PT Encona Inti Industri Konsorsium untuk memenangi tender.

Namun, sesudah membaca berkas perkara dan data-data lainnya, majelis komisi yang beranggotakan Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah memutuskan, ketiga pihak terlapor tidak bersalah.