sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU: Tidak ada persekongkolan di proyek Ruas Transmisi Kalija I

Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo menyatakan, ketiga pihak terlapor tidak terbukti secara sah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 13 Jun 2019 20:14 WIB
KPPU: Tidak ada persekongkolan di proyek Ruas Transmisi Kalija I

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara ini berkaitan dengan Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang). 

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang 3 gedung KPPU, Jakarta, Kamis (13/6), Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo menyatakan, ketiga pihak terlapor tidak terbukti secara sah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pihak terlapor ini adalah PT PGAS Solution, Saputra Kencana TL Offshore Sdn. Bhd, dan PT Encona Inti Industri Konsorsium.

Objek perkara dalam persidangan selama tiga jam ini adalah dugaan pelanggaran permintaan pengadaan barang/jasa dan persekongkolan tender. Pihak terlapor ditengarai telah menyalahgunakan kapal SK 900 berdasar izin penggunaan kapal asing (IPKA) dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pihak terlapor pertama atau PT PGAS Solution diduga telah bersekongkol dalam penandatanganan surat kontrak tertanggal 14 Januari 2014, yang memfasilitasi Saputra Kencana TL Offshore Sdn. Bhd dan PT Encona Inti Industri Konsorsium untuk memenangi tender.

Namun, sesudah membaca berkas perkara dan data-data lainnya, majelis komisi yang beranggotakan Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah memutuskan, ketiga pihak terlapor tidak bersalah.

Terhadap putusan tersebut, koordinator investigator penuntut Arnold Sihombing merasa kecewa. Pasalnya, pihaknya sudah mengumpulkan beragam fakta adanya upaya persekongkolan tender dalam proyek pembangunan dan Ruas Transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija) I tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditentukan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan /atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat.”

Menurut Arnold, majelis komisi yang memimpin persidangan menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak lazim.

Sponsored

“Padahal kami sudah mengkaji bahwa objek perkara tidak hanya masalah pengadaan kapal tapi seluruh proses dari pratender dan tender. Ada pula isu-isu yang menyimpang dari ketentuan pelaksanaan tender, di mana tender dilakukan tanpa jaminan penawaran,” tutur Arnold.

Dalam proyek tersebut, PT PGAS Solution terikat kontrak kerja sama dengan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) terkait pekerjaan pemasangan pipa offshore Kepodang-Tambak Lorok Semarang. Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga pula telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/ Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri. Namun, faktanya tidak terbukti.

“Selain unsur persekongkolan tidak terpenuhi, para pihak terlapor kooperatif,” kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo menegaskan. Persidangan juga merumuskan usulan agar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub memperbaiki prosedur penerbitan IPKA. Adapun Kementerian BUMN disarankan untuk menyusun aturan yang menjamin persaingan sehat demi mencegah penyelewengan tindak usaha.

Berita Lainnya
×
tekid