Krakatau Steel ajukan bea masuk antidumping baja dari China

Bea masuk antidumping (BMAD) merupakan salah satu upaya pengendalian impor besi dan baja yang masuk ke Indonesia.

Ilustrasi. Foto Antara.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mengajukan petisi anti dumping plat baja hitam (hot rolled coil/HRC) paduan dari China ke Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan pembuatan petisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian impor besi dan baja yang masuk ke Indonesia. Khususnya yang berasal dari Negeri Tirai Bambu yang dilakukan dengan cara curang. Petisi ini juga untuk mengamankan potensi bea masuk yang seharusnya diperoleh pemerintah.

“Saat ini banyak negara eksportir melakukan ekspor produk baja dengan cara yang unfair, seperti halnya dumping. Padahal, seharusnya baja paduan sesungguhnya (special steel) memiliki harga jual yang tinggi karena hanya digunakan oleh industri-industri tertentu," kata Silmy dari keterangan tertulisnya, Senin malam (17/2).

Silmy menuturkan baja paduan dari China sebagian besar memiliki spesifikasi yang sama dengan produk HRC karbon biasa yang diproduksi oleh produsen baja dalam negeri. Bahkan, jenis baja tersebut saat ini telah mengalami oversupply.

Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) itu juga mengatakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) penting bagi industri baja nasional. Mengingat, tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk produk-produk baja sebagian besar sudah diturunkan bahkan sampai 0%.