KSPI harap PPKM darurat tak akibatkan buruh dirumahkan hingga di-PHK

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Ilustrasi. Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2020. Seluruh buruh pun diimbau mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan arahan pemerintah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, juga meminta pengusaha menyediakan segala fasilitas penunjang penerapan prokes. Misalnya, masker, pembersih tangan (hand sanitizer), tempat cuci tangan, dan aturan jaga jarak dalam proses produksi hingga tempat parkir di lingkungan perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah (pemda) dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7) malam.

Dia menerangkan, perusahaan biasanya meminta buruh isolasi mandiri di rumah dan tidak melapor ke satuan tugas (satgas) setempat. Alasannya, kantor terancam ditutup sementara selama 10-14 hari jika pekerja positif Covid-19 melapor ke satgas.

Sayangnya, kebijakan itu justru merugikan keluarga buruh yang melakukan isolasi mandiri lantaran terjadi transmisi. "Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga," jelasnya.