KSPSI pertanyakan alasan belum direvisinya batasan usia JHT

Pasalnya menteri berjanji akan mencabut praturan yang menjadi 56 tahun baru bisa diambil.

Dokumentasi-Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat berbicara dengan tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/5/2021). Foto Antara/Genta Tenri Mawangi)

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyampaikan, Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi 56 tahun itu sangat peting untuk dicermati. Pasalnya menteri berjanji akan mencabut praturan yang menjadi 56 tahun baru bisa diambil.

“Saya pernah menjadi pejabat tinggi pemerintah, mencabut peraturan itu hanya lima menit. Ini sudah dua bulan sejak dibicaran, tetapi tidak dicabut-cabut padahal sudah dibicarakan didepan pimpinan-pimpinan serikat kerja,” kata Jumhur saat dipantau secara online, Jumat (22/4).

Jumhur mencurigai, belum terdapat dana menjadi penyebab pemerintah belum mencabut JHT 56 tahun. Apalagi, dia mendengar bahwa isu-isu pengelolaan dana yang berisiko tinggi itu, cenderung tidak prudent.    

“Saya tahu persis gimana tiba-tiba kita kehilangan Rp18 triliun di Jiwasraya. Kemudian Rp10 triliun di Asabri dari yang mulai sepi-sepi malah hilang. Yang saya tahu, jutaan anggota saya membayar BPJS. Jangan sampai duitnya hilang makanya saya perlu memilih orang-orang hebat dan kalau perlu membuat tim gugus kerja agar tidak kecolongan,” kata dia.

Diakhir pembicaraannya Jumhur memprediksi bahwa banyak perushaan-perushaan pemilik orang penting sehingga petugas tidak berani mempersalahkan karyawan yang tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS.