Layanan bea dan cukai kian dipermudah

Terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan sinergi kerja untuk penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. /Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan sinergi kerja untuk penguatan reformasi kepabeanan dan cukai. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyampaikan setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement dan Program Joint Assistance antara DJP- DJBC, serta program implementasi Free Trade Zone (FTZ) di kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. 

Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut. 

Sebelumnya untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama. Pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement.

"Saat ini, pengurusan kedua dokumen hanya membutuhkan satu proses yang terintegrasi," ujar Robert Pakpahan hari ini, Rabu (4/4) di Kementerian Keuangan.