close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Rabu, 13 Oktober 2021 13:44

Indonesia menjadi penggerak pajak karbon

Pajak karbon adalah bagian dari kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing).
swipe

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuat Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, yang mengimplementasikan pajak karbon lebih dahulu. Setelah disetujuinya UU HPP, kini Indonesia tercatat menjadi negara penggerak utama pajak karbon.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Febrio dalam siaran pers, Rabu (13/10).

Pajak karbon adalah bagian dari kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing). Pengenaan pajak karbon ini bertujuan untuk mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan juga memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Selain itu, melalui UU HPP, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu. Dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan guna menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura," lanjut Febrio.

Dalam penerapannya, pajak karbon akan dilakukan secara bertahap agar konsisten dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Tahap awal akan dimulai pada 1 April 2022 dan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara, tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

"Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya," lanjutnya.

Dalam hal ini, pajak karbon akan membantu Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang menjadi target dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Paris Agreement pada tahun 2016, di mana penurunan emisi sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Momentum ini menjadi kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama (first-mover advantage).

Sebagai penutup, Febrio mengatakan, “Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut, dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon, di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur."

img
Asyifa Putri
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan