Layanan Netflix, Spotify, Amazon, dan Google kena PPN 10% mulai 1 Agustus

Pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Enam perusahaan asing yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan enam pelaku usaha tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.

"Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," ujar Hestu dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).

Hestu melanjutkan, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.