Lembaga pengganti BP Migas tak boleh bebani keuangan negara

Sumber pengelolaan keuangan lembaga baru pengganti BP Migas disebut tidak tepat jika berasal dari APBN.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap lembaga pengganti PH Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, dalam pengelolaannya tidak membebani keuangan negara.

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada kepastian perihal bentuk lembaga pengganti BP Migas. Adapun SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas, pengelolaannya hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Mengingat banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan produksi di masa depan, maka kami berharap ada kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA)," ujar Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro, Sabtu (5/12).

Dia mengingatkan, fungsi pengelolaan lembaga pengganti BP Migas nantinya bukan sebagai fungsi pemerintahan atau pelayanan umum. Maka, lanjut dia, model lembaga pemerintah non-kementerian ataupun non-struktural bukanlah model yang cocok untuk badan pengelola migas yang baru.

Dengan demikian, kata Murdo, badan baru harus melakukan kegiatan usaha sesuai yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengamanatkan pemerintah melakukan pengelolaan atas SDA migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).